KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). PT Jamkrindo dan PT Askrindo telah ditugaskan melalui Keputusan Menteri Keuangan untuk menjamin pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan. Askrindo atau Jamkrindo akan menjamin 80% dari tunggakan pokok dan/atau bunga atau dari maksimal sebesar plafon pinjaman program PEN yang direalisasikan dan Pemerintah menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayarkan kepada kedua lembaga penjamin dimaksud.
Pemerintah tunjuk Jamkrindo dan Askrindo untuk jamin kredit modal kerja UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). PT Jamkrindo dan PT Askrindo telah ditugaskan melalui Keputusan Menteri Keuangan untuk menjamin pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan. Askrindo atau Jamkrindo akan menjamin 80% dari tunggakan pokok dan/atau bunga atau dari maksimal sebesar plafon pinjaman program PEN yang direalisasikan dan Pemerintah menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayarkan kepada kedua lembaga penjamin dimaksud.