Pemerintah Tuntaskan Pelunasan Utang Warisan Krisis 1998 Sebesar Rp 640 Triliun



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, setelah 30 tahun, pemerintah akhirnya menyelesaikan kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk menangani krisis keuangan tahun 1997–1998, dan telah dilunasi pada Agustus 2026.

Total surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk penanganan krisis tersebut mencapai sekitar Rp 640 triliun. Sebagian kewajiban berasal dari surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 1997–1998 pemerintah mengeluarkan total obligasi Rp 640 triliun, saat itu, dan kita membayar kembali itu," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (18/9/2026).


Baca Juga: Orang Kepercayaannya Tersangka KPK, Begini Respons Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Menurut Suahasil, sebagian kewajiban tersebut telah diselesaikan lebih dahulu. Obligasi rekapitalisasi perbankan telah lunas pada 2020. Sementara itu, surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan BLBI baru dituntaskan pada Agustus 2026.

"Ini adalah suatu prestasi kita, akhirnya kita terhadap kewajiban surat utang pemerintah, obligasi rekap itu sudah lunas tahun 2020, kalau obligasi dalam rangka BLBI itu baru kami selesaikan kemarin," ujarnya.

Pelunasan kewajiban tersebut berkaitan dengan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke kas negara.

Suahasil menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, surplus BI yang disetorkan ke kas negara dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998.

Sebelumnya, pemerintah telah memperkirakan adanya penerimaan dari komponen Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Dalam outlook laporan semester, penerimaan dari komponen tersebut diproyeksikan sebesar Rp 56,4 triliun. Namun, angka tersebut kemudian berubah setelah pemerintah memperoleh hasil audit atas laporan keuangan BI tahun 2025.

"Dalam perjalanan waktu, dengan proses audit buku 2025, kami mendapatkan informasi bahwa Bank Indonesia memiliki surplus, yang sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, diberikan kepada kas negara," kata Suahasil.

Dengan tambahan penerimaan dari surplus BI tersebut, pendapatan KND meningkat menjadi sekitar Rp 58 triliun.

Suahasil mengatakan, sekitar Rp 55 triliun dari surplus BI telah digunakan pemerintah untuk membayar kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka BLBI.

"Kalau Bank Indonesia memiliki surplus dia akan memberikan ke kas negara. Namun, undang-undang juga mengatakan bahwa kalau ada surplus dari Bank Indonesia penggunaannya diatur, penggunaannya diatur untuk membayar penyelesaian kewajiban surat utang, surat utang negara, yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998," jelasnya.

"Dengan adanya surplus BI Rp55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 kemarin tuntas kita selesaikan pada bulan Agustus 2026," sambung Suahasil.

Utang Warisan krisis 1997–1998

Krisis moneter 1997–1998 mendorong pemerintah melakukan berbagai langkah penyelamatan terhadap sistem perbankan nasional. Salah satunya melalui penerbitan obligasi rekapitalisasi untuk memperkuat permodalan bank yang terdampak krisis.

Obligasi rekapitalisasi yang diterbitkan pemerintah pada periode tersebut mencapai sekitar Rp 430 triliun dalam berbagai seri dan tenor. Tenor terpanjang surat utang tersebut jatuh tempo pada 2020.

Obligasi rekapitalisasi terdiri atas surat utang dengan suku bunga tetap dan mengambang, dengan suku bunga tetap dan memiliki kupon sekitar 13,175%–14,275%.

Sementara itu, obligasi dengan suku bunga mengambang pada awalnya menggunakan acuan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tiga bulan.

Penerbitan surat utang tersebut menjadi bagian dari konsekuensi fiskal penanganan krisis perbankan pada akhir 1997–1998.

Suahasil mengatakan, penyelesaian kewajiban tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang sektor keuangan Indonesia setelah krisis.

"Ini adalah suatu sejarah perjalanan sektor keuangan Indonesia, tetapi dengan adanya penanganan krisis 1997–1998 negara kita bisa terus melakukan reformasi, melakukan pembangunan sampai saat ini," kata Suahasil.

Baca Juga: Pendidikan Profesi Advokat Disiapkan untuk Perkuat Kompetensi Calon Advokat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News