KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menghapus juga trader gas bertingkat. Pemerintah menuntaskan enam kontrak realokasi gas dari trader gas bertingkat ke badan usaha atau pengguna akhir. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan seluruh kasus trader gas telah diselesaikan pemerintah. "Sudah dialokasi. Sudah, sudah semua," kata Arcandra ada Selasa (18/12). Bahkan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) pun sudah ditandatangani. "Sudah selesai. Sudah lama. Tidak ada masalah dengan PJBG," ungkapnya.
Namun Arcandra bilang, dengan penghapusan trader gas bertingkat tersebut, belum tentu bisa langsung menurunkan harga gas. "Tergantung PJBG, turun atau tidak, ya tergantung PJBG masing-masing kan," jelasnya. Pengamat energi dan pertambangan Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi juga mengatakan realokasi gas mungkin saja bisa menurunkan harga gas tapi tidak signifikan. "Realokasi dari trader non-pipa ke Pertagas dan PGN diharapkan dapat menurunkan harga gas dalam negeri, tapi penurunan harga itu belum signifikan,"jelas Fahmy. Ini lantaran infrastruktur gas masih sangat sedikit. Terutama yang dibangun oleh PGN dan Pertagas. "Jaringan gas Pertagas dan PGN belum mencukupi untuk menjangkau semua end user. Tanpa ada penambahan jaringan pipa, mustahil harga gas dalam negeri bisa diturunkan, setara dengan harga gas di Malaysia,"kata Fahmy. Lebih lanjut dia bilang harga gas di dalam negeri saat ini berkisar US$ 11 per mmbtu. Sementara di Malaysia sesuai harga pasar bisa mencapai US$ 6 per mmbtu. Menurut Fahmy, harga gas di Malaysia bisa lebih murah karena pemerintahnya mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur gas. Sementara pembangunan infrastruktur gas di Indonesia diserahkan pada badan usaha seperti PGN dan Pertagas.
"Menurut saya, dua masalah tadi, trader tidak berpipa dan kecukupan pipa itu harus diselesaikan baru bisa menurunkan harga gas. Tapi realokasi saya kira penting, itu selesaikan satu masalah, tinggal menyelesaikan masalah yang berikutnya," pungkas Fahmy. Mengacu data yang didapat, terdapat enam surat realokasi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Pertama, realokasi gas dari Lapangan Jatinegara PT Pertamina EP ke PT Bayu Buana Gemilang. Sebelumnya, gas dari anak usaha PT Pertamina (Persero) itu dialokasikan untuk PT Sinergi Patriot yang kemudian menjualnya ke PT Pasundan Resources. Pasundan Resources lalu menjual kembali gas itu ke PT Bayu Buana Gemilang. Kedua, realokasi gas dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Sebelumnya, gas dari Blok WMO ini dialokasikan terlebih dahulu ke PT Gresik Migas baru ke PGN.
Editor: Yudho Winarto