KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menurunkan harga gas alam atau cair liquefied natural gas (LNG) pasokan industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) menjadi US$ 13 per MMBTU dari dari kisaran US$ 20–US$ 23 per MMBTU Kebijakan ini diambil untuk meredam gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri domestik akibat lonjakan harga gas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah pemerintah berkoordinasi intensif dengan pimpinan DPR serta menerima berbagai aspirasi dari asosiasi pelaku industri.
Sektor strategis seperti industri keramik hingga serikat pekerja seperti KSPI mengeluhkan beban operasional yang melambung tinggi akibat lonjakan harga energi di pasar global belakangan ini. "Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan pemerintah telah kita merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri. Pertama, adalah kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Harga LNG Terdampak Eskalasi Geopolitik, Begini Efeknya ke Gas Industri Domestik Bahlil menjelaskan, lonjakan harga gas industri dipicu oleh penurunan produksi sumur gas di wilayah barat Indonesia, termasuk Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Guna menutupi defisit pasokan, industri terpaksa menggunakan komoditas LNG yang didatangkan dari luar pulau Jawa sehingga memicu pembengkakan biaya logistik. "LNG ini diambil dari wilayah Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa daerah luar Jawa lainnya. Kemudian harganya naik sampai dengan harga di pasaran itu US$ 20- US$ 23 per MMBTU, itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan," kata Bahlil. Pemerintah akhirnya menetapkan formula tarif baru demi menyelamatkan daya saing korporasi nasional sekaligus menekan angka potensi PHK di pabrik manufaktur.
Bahlil menuturkan, lewat perhitungan ulang bersama PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), harga jual LNG industri yang tadinya melambung tinggi kini dipatok flat di satu harga. "Bapak Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$ 15 sampai US$ 16 per MMBTU. Tapi setelah kita menghitung, diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU," imbuh Bahlil.
Baca Juga: Harga Gas Industri Non-HGBT Melejit, Ini Penjelasan Bahlil Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News