KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengesahkan aturan relaksasi perlakuan perpajakan. Setelah menurunkan Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) rumah mewah, apartemen atau kondominium, pemerintah juga menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar menjadi 1%. Aturan tersebut resmi berlaku bersamaan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2019 per tanggal 19 Juni 2019. Dengan demikian, aturan ini mengubah beberapa ketentuan yang ada di dalam aturan sebelumnya yaitu PMK 253/2008 tentang wajib pajak (WP) Badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli penjualan barang yang tergolong mewah.
Pemerintah turunkan PPh barang mewah, mulai dari rumah hingga kendaraan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengesahkan aturan relaksasi perlakuan perpajakan. Setelah menurunkan Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) rumah mewah, apartemen atau kondominium, pemerintah juga menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar menjadi 1%. Aturan tersebut resmi berlaku bersamaan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2019 per tanggal 19 Juni 2019. Dengan demikian, aturan ini mengubah beberapa ketentuan yang ada di dalam aturan sebelumnya yaitu PMK 253/2008 tentang wajib pajak (WP) Badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli penjualan barang yang tergolong mewah.