KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menurunkan tarif batas atas angkutan udara dengan kisaran penurunan 12% hingga 16% untuk pesawat bermesin jet. Penurunan sebesar 12% dilakukan pada rute-rute dengan okupansi tinggi seperti rute-rute daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-ruet seperti rute penerbangan ke Jayapura. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, penurunan tarif penerbangan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir tarif angkutan udara meningkat signifikan. Menurut Darmin, pada triwulan I 2019 kenaikan harga angkutan udara di tingkat produsen telah mencapai 11,14%. Kenaikan harga ini jauh lebih tinggi dibandingkan angkutan lainnya seperti kenaikan bus yang sebesar 1,69%, kereta api sebesar 4,44%, angkutan laut 2,01%, angkutan penyebrangan 1,69%.
Pemerintah turunkan tarif batas atas penerbangan sebesar 12%-16%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menurunkan tarif batas atas angkutan udara dengan kisaran penurunan 12% hingga 16% untuk pesawat bermesin jet. Penurunan sebesar 12% dilakukan pada rute-rute dengan okupansi tinggi seperti rute-rute daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-ruet seperti rute penerbangan ke Jayapura. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, penurunan tarif penerbangan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir tarif angkutan udara meningkat signifikan. Menurut Darmin, pada triwulan I 2019 kenaikan harga angkutan udara di tingkat produsen telah mencapai 11,14%. Kenaikan harga ini jauh lebih tinggi dibandingkan angkutan lainnya seperti kenaikan bus yang sebesar 1,69%, kereta api sebesar 4,44%, angkutan laut 2,01%, angkutan penyebrangan 1,69%.