KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penanggulangan ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19) menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada 2020-2021 dan 20% pada 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid ini, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo 31 Maret 2020 dan segera disampaikan ke parlemen. Baca Juga: Duh, Rapor Penerimaan Pajak di Tahun Ini Buruk
Pemerintah turunkan tarif PPh Badan, begini respons pengamat pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penanggulangan ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19) menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada 2020-2021 dan 20% pada 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid ini, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo 31 Maret 2020 dan segera disampaikan ke parlemen. Baca Juga: Duh, Rapor Penerimaan Pajak di Tahun Ini Buruk