KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 sebagai aturan turunan yang memperjelas ketentuan subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Kebijakan ini dinilai tidak sekadar bersifat administratif, tetapi strategis dalam menjawab tantangan perpajakan lintas yurisdiksi. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai kehadiran PER-23/PJ/2025 pada dasarnya merupakan pembaruan sekaligus penyelarasan dengan perubahan Pasal 2 UU PPh sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Peraturan ini kemudian menjabarkan ketentuan subjek pajak secara lebih teknis dan operasional. "Kehadiran PER-23 ini menurut saya bukan hanya soal pembaruan dan penyelarasan dengan UU. Setidaknya ada 3 hal," kata Bawono kepada Kontan, Senin (22/12/2025).
Pemerintah Tutup Celah Akal-akalan Status Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 sebagai aturan turunan yang memperjelas ketentuan subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Kebijakan ini dinilai tidak sekadar bersifat administratif, tetapi strategis dalam menjawab tantangan perpajakan lintas yurisdiksi. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai kehadiran PER-23/PJ/2025 pada dasarnya merupakan pembaruan sekaligus penyelarasan dengan perubahan Pasal 2 UU PPh sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Peraturan ini kemudian menjabarkan ketentuan subjek pajak secara lebih teknis dan operasional. "Kehadiran PER-23 ini menurut saya bukan hanya soal pembaruan dan penyelarasan dengan UU. Setidaknya ada 3 hal," kata Bawono kepada Kontan, Senin (22/12/2025).