KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menutup celah adanya pemberangkatan haji secara ilegal tahun 2020. Sebelumnya pemerintah memastikan peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 atau 1441 hijriah. Keputusan tersebut berlaku bagi jemaah haji reguler mau pun jemaah haji khusus. Terdapat dua kategori jemaah haji khusus yaitu haji mujamalah berdasarkan undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Serta haji furoda dengan visa khusus dari kedutaan Arab Saudi. Baca Juga: Batal haji tahun 2020, begini skema bagi jemaah yang sudah bayar lunas BIPIH
Pemerintah tutup celah pemberangkatan haji ilegal di tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menutup celah adanya pemberangkatan haji secara ilegal tahun 2020. Sebelumnya pemerintah memastikan peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 atau 1441 hijriah. Keputusan tersebut berlaku bagi jemaah haji reguler mau pun jemaah haji khusus. Terdapat dua kategori jemaah haji khusus yaitu haji mujamalah berdasarkan undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Serta haji furoda dengan visa khusus dari kedutaan Arab Saudi. Baca Juga: Batal haji tahun 2020, begini skema bagi jemaah yang sudah bayar lunas BIPIH