KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperketat aturan transportasi daring atau
online. Pengetatan dilakukan dengan wewajibkan aplikator atau pihak yang menyediakan aplikasi pemesanan angkutan, seperti Gojek dan Uber, menjadi perusahaan transportasi. Langkah ini dilakukan pemerintah menyusul banyaknya demonstrasi yang dilakukan oleh mitra pengemudi atau
driver transportasi daring. Demo-demo tadi terlihat membenturkan
driver dengan pemerintah, sedangkan penyedia aplikasi sepertinya lepas tangan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, penyempurnaan akan dilakukan pada Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dia bilang aturan itu akan tetap berlaku, namun dengan beberapa perubahan. "Penyempurnaan yang dikaji terkait apakah aplikator nantinya menjadi perusahaan transportasi saja," katanya ke KONTAN, Minggu (1/4). Menurutnya perubahan dilakukan agar aturan itu bisa berjalan dan menguntungkan semua pihak. Seperti diketahui, dalam Permenhub 108 pasal 65 dan 66 menyebutkan, perusahaan aplikasi transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Mereka juga hanya diwajibkan untuk berbadan hukum Indonesia. Setiyadi menambahkan, pemerintah juga akan memperketat kontrol yang dilakukan oleh penyedia jasa layanan angkutan
online terhadap mitra pengemudi mereka. Pengetatan dilakukan terhadap penentuan tarif dan rekrutmen mitra pengemudi. Pengetatan dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah mengatasi ledakan jumlah jumlah pengemudi angkutan
online. Sebab data Kemhub menunjukkan, adanya ledakan jumlah pengemudi angkutan
online jauh di atas kuota yang ditetapkan pemerintah. Sampai pertengahan Maret 2018, jumlah pengemudi yang dimiliki satu perusahaan penyedia aplikasi mencapai 175.000 orang, meningkat 9.000 orang dalam tiga minggu. Angka ini juga jauh melampaui kuota 36.510 pengemudi yang ditetapkan Kemhub. "Dengan aturan baru nanti, aplikator tidak boleh asal menerima mitra, mereka harus selektif," katanya. Ke depan pemerintah juga akan mempertegas aturan keselamatan dan keamanan. "Diharapkan kemitraan pengemudi dan aplikator lebih jelas, masalah tarif juga ada titik temu dan keuntungan bisa didapat kedua belah pihak," kata Setiyadi. Dilonggarkan Sedang bagi mitra pengemudi, Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, hasil diskusi Kemhub dengan sejumlah pihak di Kantor Staf Kepresidenan pada pekan lalu mengerucut, bahwa kewajiban kewajiban mitra angkutan
online untuk membentuk badan usaha atau koperasi tidak perlu diatur secara kaku. Menurut Kepala Staf Presiden Moeldoko, kebijakan itu justru diperlukan untuk mempermudah pemerintah dalam melakukan kontrol. Dengan penghapusan ketentuan soal kewajiban menjadi badan usaha atau koperasi bagi mitra pengemudi, maka bisa membuat garis hubungan antara penyedia layanan dengan mitra pengemudi jelas. Atas rencana itu Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) mengaku bahwa perusahaan itu sudah sesuai aspirasi mereka. "Memang itu yang kami sampaikan saat diskusi dengan pemerintah beberapa waktu lalu," kata perwakilan Aliando Monges. Monges mengatakan, kewajiban pembentukan perusahaan transportasi untuk mewadahi angkutan
online bisa memberikan banyak manfaat. Dari sisi pajak, kebijakan tersebut akan memperjelas obyek sehingga bisa memberikan manfaat optimal bagi penerimaan negara. "Bagi mitra dan aplikator, ini juga akan memperjelas hubungan," katanya. Poin Penting Beleid Transportasi Daring 1. Kendaraan yang digunakan untuk angkutan sewa umum harus memenuhi syarat, yaitu menggunakan kendaraan mobil penumpang paling sedikit 1.300 cc dan dilengkapi tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang. 2. Angkutan sewa khusus wajib beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan, tidak berjadwal, dari pintu ke pintu dan memenuhi standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan 3. Kendaran yang digunakan untuk pelayanan angkutan sewa khusus harus memiliki kode khusus sesuai penetapan kepolisian.
4. Penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi. 5. Wilayah operasi angkutan sewa khusus ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan jasa angkutan sewa khusus, perkembangan daerah, karakteristik daerah dan tersedianya prasarana jalan yang memadai. Sumber: Permenhub No.108 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia