Pemerintah Ubah Ketentuan RKAB Minerba, Ini Kata Pelaku Usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sejumlah ketentuan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan mineral dan batubara. 

Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Beleid ini ditetapkan pada 11 September 2022 dan mencabut sebagian Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 


Baca Juga: Hadapi Tren Penurunan Harga Batubara, Pelaku Usaha Jaga Efisiensi

Sebelumnya, Kementerian ESDM menjelaskan, beleid ini memuat empat hal pokok yakni, pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sangsi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efesiensi tata waktu.

Merujuk Pasal 3 ayat 1 disebutkan, penyusunan RKAB oleh pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dibedakan menjadi dua. Pertama, untuk RKAB tahap kegiatan eksplorasi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara selama 1 tahun.

Kedua, untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara selama 3 tahun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan, kehadiran aturan baru ini akan memberikan kepastian untuk pelaku usaha. 

"Kebijakan tersebut positif, paling tidak memberikan kepastian akan rencana produksi perusahaan untuk jangka menengah 3 tahun kedepan," kata Hendra kepada Kontan, Senin (25/9).

Hendra menambahkan, dalam aturan ini juga disebutkan adanya evaluasi yang bisa dilakukan setiap tahunnya. 

Dengan kondisi ini maka pelaporan dan penyusunan RKAB dinilai akan semakin ketat. 

Selain soal RKAB, aturan baru juga mengatur sejumlah hal terkait sanksi administratif. 

Dalam pasal 23 ayat 2 diatur mengenai tata cara pemberian sanksi administratif. Sanksi ini meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin.

Adapun, dalam pasal 27 disebutkan Menteri atau Gubernur dapat memberikan sanksi administratif bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.

Baca Juga: Produksi Batubara Tahun Ini Bisa Tembus 700 Juta Ton

Sementara itu, PT  Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) menyambut positif kehadiran aturan baru ini. 

"Adaro senantiasa akan mematuhi peraturan yang ditetapkan dan menilai cukup baik atas  keputusan Kementerian ESDM yang memperpanjang durasi pengajuan RKAB  minerba dari sebelumnya satu tahun sekali menjadi tiga tahun, karena dapat memberikan kepastian rencana produksi perusahaan untuk periode tiga tahun kedepan," kata Head of Corporate Communication Adaro Energy Indonesia, Febriati Nadira. 

Febriati melanjutkan, Adaro memiliki kontrak jangka panjang dengan sebagian besar pelanggan sehingga pihaknya telah memiliki gambaran rencana produksi untuk beberapa tahun ke depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi