KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengubah ketentuan mekanisme penjualan dan pembelian kembali atau buyback Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) valas. Tujuannya untuk mengembangkan sukuk valuta asing di pasar internasional. Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional. Beleid ini berlaku per tanggal 31 Desember 2021. PMK 224/2021 mengganti ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PMK 72/2018. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Afirman mengatakan, ada beberapa pokok penyempurnaan dan/atau perubahan pengaturan penting dalam PMK 224/2021.
Baca Juga: Likuiditas Perbankan Masih Tebal, Lelang Sukuk Jadi Marak Pertama, PMK 224/2021 mengakomodasi/memfasilitasi liability management SBSN valas, baik di sisi pemerintah maupun investor melalui transaksi buyback, dengan metode bilateral buyback atau bookbuilding. Baik dengan cara tunai/cash buyback maupun penukaran/switching.