Pemerintah ubah mekanisme penyediaan bibit petani



JAKARTA. Musim kemarau berkepanjangan pada tahun ini telah menyebabkan produktifitas pertanian berkurang dan tertundanya musim tanam. Dalam rangka mendorong produktifitas pertanian tahun 2015, Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil berencana untuk merubah mekanisme penyediaan bibit bagi petani.

Caranya dengan mekanisme penunjukkan langsung, tanpa melalui proses tender penyediaan bibit bagi petani. "Hal ini dilakukan agar petani bisa mendapatkan bibit tepat pada waktunya sehingga ketika musim hujan turun, bibit sudah ada di tangan petani," ujarnya, Senin (17/11). 

Ia mengaku telah meminta kepada Menteri Pertanian, agar segera membahas mekanisme penunjukan langsung ini bersama jajaran di kementeriannya agar dapatdilaksanakan segera. Sofyan berpendapat mekanisme penunjukkan langsung ini diperlukan mengingat kondisi yang telah mendesak. "Kalau memakai proses tender sekarang, prosesnya bisa 1 bulan sehingga saat tender selesai, bibit baru sampai di petani 2 bulan mendatang. Pasti akan ketinggalan musim tanam," jelasnya. 


Ia yakin bahwa dirinya tidak melanggar peraturan apapun dengan merubah mekanisme penyediaan bibit bagi petani. Langkah ini diambil semata untuk meningkatkan produktifitas pertanian pada tahun depan. "Penunjukkan langsung tidak melanggar hukum, yang dilanggar hanya prosedur yang selama ini melalui tender. Langkah ini diambil karena kondisi yang mendesak. Jika tidak, produktivitas pertanian akan memburuk tahun depan," ungkap Sofyan.

Terkait payung hukum dari mekanisme penunjukkan langsung ini, Sofyan menuturkan langkah ini akan dijadikan keputusan pada tingkat kabinet dan Kementerian Pertanian yang akan menunjuk langsung perusahaan penyedia bibit pertanian. "Yang terpenting adalah tentukan kualitas bibit, tentukan harga yang standar, dan siapa yang bisa memenuhi syarat itu, kita restui," tegasnya.

Menurutnya, mekanisme penunjukkan langsung bukanlah suatu hal yang diharamkan asal tidak dikorupsi. "Penunjukkan langsung sebenarnya tidak masalah selama tidak ada korupsi. Karenanya tidak perlu SKB (Surat Keputusan Bersama), yang paling penting adalah tidak korupsi," tandas Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto