JAKARTA. Pemerintah terus mencari celah untuk mengamankan penerimaan pajak tahun ini. Untuk itu, pemerintah berencana merevisi aturan main perpajakan dalam industri pelayaran, khususnya bagi perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Soalnya, masih banyak perusahaan pelayaran asing yang mangkir dari kewajiban pembayaran pajak mereka. Selama ini, perusahaan pelayaran dari dalam dan luar negeri sama-sama wajib membayar pajak penghasilan (PPh) final Pasal 15. Perusahaan pelayaran lokal harus menyetorkan PPh final sebesar 1,2% dari nilai peredaran bruto atawa penghasilan. Sedang tarif pajak bagi perusahaan pelayaran asing sebesar 2,64%. Setoran pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya untuk perusahaan pelayaran domestik dan tanggal 20 buat perusahaan internasional. Tapi, hanya perusahaan pelayaran dalam negeri yang patuh membayar pajak. "Kami akan bekerjasama dengan Indonesian National Shipowners Association (INSA) dan Kementerian Perhubungan untuk mendesain sistem pajak yang baru," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (10/3).
Pemerintah ubah pungutan PPh atas usaha pelayaran
JAKARTA. Pemerintah terus mencari celah untuk mengamankan penerimaan pajak tahun ini. Untuk itu, pemerintah berencana merevisi aturan main perpajakan dalam industri pelayaran, khususnya bagi perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Soalnya, masih banyak perusahaan pelayaran asing yang mangkir dari kewajiban pembayaran pajak mereka. Selama ini, perusahaan pelayaran dari dalam dan luar negeri sama-sama wajib membayar pajak penghasilan (PPh) final Pasal 15. Perusahaan pelayaran lokal harus menyetorkan PPh final sebesar 1,2% dari nilai peredaran bruto atawa penghasilan. Sedang tarif pajak bagi perusahaan pelayaran asing sebesar 2,64%. Setoran pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya untuk perusahaan pelayaran domestik dan tanggal 20 buat perusahaan internasional. Tapi, hanya perusahaan pelayaran dalam negeri yang patuh membayar pajak. "Kami akan bekerjasama dengan Indonesian National Shipowners Association (INSA) dan Kementerian Perhubungan untuk mendesain sistem pajak yang baru," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (10/3).