JAKARTA. Pemerintah akan merevisi sistem penilaian prestasi kerja pejabat fungsional yang selama ini menggunakan dasar angka kredit. Soalnya, kenaikan level jabatan fungsional belum sepenuhnya mencerminkan kenaikan level kompetensi. Hal itu dikatakan, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, saat membuka rapat koordinasi instansi pembina jabatan fungsional, di Jakarta Selasa (13/05). "Untuk menjamin objektivitas, penilaian akan dilakukan oleh tim penilai kinerja instansi," ujarnya dalam siaran pers yang diterima KONTAN. Setiawan menjelaskan kinerja pejabat fungsional yang digambarkan dengan angka kredit acap kali tidak dapat memberikan gambaran tentang kinerja sesungguhnya. Kenyataan itu menyebabkan jabatan fungsional lebih banyak memberikan keuntungan kepada pemangku jabatan ketimbang kepada organisasi. Penilaian kinerja pejabat fungsional sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), didasarkan pada sasaran kinerja pegawai dan perilaku kinerja. Sedangkan hasil kerja, diukur dengan kontrak kinerja jabatan fungsional yang harus dicapai dalam satu tahun. Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nadimah mengatakan, ke depan penilaian prestasi kinerja pejabat fungsional akan dilakukan melalui perencanaan kinerja pada tingkat individu yang merupakan jabaran dari rencana kinerja unit atau organisasi. Dalam hal ini, tim penilai akan membantu melakukan penilaian kompetensi pejabat fungsional di bidang fungsi tersebut. Penilaian memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku pejabat fungsional. Konsep sistematika jabatan fungsional berdasarkan Undang-Undang ASN, sebenarnya sebagai penyedia sarana pembinaan karier, meningkatkan kompetensi dan profesionalitas PNS, serta meningkatkan kinerja unit atau organisasi. Selain itu, lanjut Nadimah, nama jabatan fungsional tidak lagi menggunakan nomenklatur dengan angka kredit, karena menyesuaikan dengan pengaturan yang penilaiannya pada prestasi kerja berdasarkan kontrak kinerja. Rakor pembahasan pengembangan jabatan fungsional sesuai dengan UU ASN dan RPP jabatan fungsional ASN ini dihadiri oleh pejabat dari masing-masing unsur kepegawaian, organisasi, dan pembina teknis jabatan fungsional kementerian dan lembaga.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah ubah sistem penilaian prestasi pejabat
JAKARTA. Pemerintah akan merevisi sistem penilaian prestasi kerja pejabat fungsional yang selama ini menggunakan dasar angka kredit. Soalnya, kenaikan level jabatan fungsional belum sepenuhnya mencerminkan kenaikan level kompetensi. Hal itu dikatakan, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, saat membuka rapat koordinasi instansi pembina jabatan fungsional, di Jakarta Selasa (13/05). "Untuk menjamin objektivitas, penilaian akan dilakukan oleh tim penilai kinerja instansi," ujarnya dalam siaran pers yang diterima KONTAN. Setiawan menjelaskan kinerja pejabat fungsional yang digambarkan dengan angka kredit acap kali tidak dapat memberikan gambaran tentang kinerja sesungguhnya. Kenyataan itu menyebabkan jabatan fungsional lebih banyak memberikan keuntungan kepada pemangku jabatan ketimbang kepada organisasi. Penilaian kinerja pejabat fungsional sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), didasarkan pada sasaran kinerja pegawai dan perilaku kinerja. Sedangkan hasil kerja, diukur dengan kontrak kinerja jabatan fungsional yang harus dicapai dalam satu tahun. Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nadimah mengatakan, ke depan penilaian prestasi kinerja pejabat fungsional akan dilakukan melalui perencanaan kinerja pada tingkat individu yang merupakan jabaran dari rencana kinerja unit atau organisasi. Dalam hal ini, tim penilai akan membantu melakukan penilaian kompetensi pejabat fungsional di bidang fungsi tersebut. Penilaian memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku pejabat fungsional. Konsep sistematika jabatan fungsional berdasarkan Undang-Undang ASN, sebenarnya sebagai penyedia sarana pembinaan karier, meningkatkan kompetensi dan profesionalitas PNS, serta meningkatkan kinerja unit atau organisasi. Selain itu, lanjut Nadimah, nama jabatan fungsional tidak lagi menggunakan nomenklatur dengan angka kredit, karena menyesuaikan dengan pengaturan yang penilaiannya pada prestasi kerja berdasarkan kontrak kinerja. Rakor pembahasan pengembangan jabatan fungsional sesuai dengan UU ASN dan RPP jabatan fungsional ASN ini dihadiri oleh pejabat dari masing-masing unsur kepegawaian, organisasi, dan pembina teknis jabatan fungsional kementerian dan lembaga.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News