JAKARTA. Kementerian Desa, Pemberdayaan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengusulkan perubahan regulasi tentang formula penetapan dan skema penyaluran dana desa. Tujuannya, agar pemanfaatan dana desa lebih tepat sasaran serta memudahkan pengawasan. Perubahan ini akan diatur dalam rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2015 tentang Perubahan PP Nomor 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Rencananya, Kementerian Desa akan mengusulkan draf revisi beleid itu pada tahun ini dan bisa efektif mulai tahun depan. Ahmad Erani Yustika, ekonom yang kini menjadi Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa mengatakan, ada tiga klausul yang diusulkan. Pertama, ada perubahan formula.
Pemerintah ubah skema dana desa
JAKARTA. Kementerian Desa, Pemberdayaan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengusulkan perubahan regulasi tentang formula penetapan dan skema penyaluran dana desa. Tujuannya, agar pemanfaatan dana desa lebih tepat sasaran serta memudahkan pengawasan. Perubahan ini akan diatur dalam rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2015 tentang Perubahan PP Nomor 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Rencananya, Kementerian Desa akan mengusulkan draf revisi beleid itu pada tahun ini dan bisa efektif mulai tahun depan. Ahmad Erani Yustika, ekonom yang kini menjadi Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa mengatakan, ada tiga klausul yang diusulkan. Pertama, ada perubahan formula.