KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam lampiran PMK 23/2019, pemerintah menolkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. Tarif nol berlaku baik untuk harga produk di bawah US$ 570 per ton, harga US$ 570-US$ 619 per ton, maupun harga di atas US$ 619 per ton. Vice President of Communication PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) Tofan Mahdi mengungkapkan pihaknya akan mengikuti semua peraturan yang dikeluarkan pemerintah. "Kami tidak dalam posisi bisa menanggapi kebijakan pemerintah tersebut (pungutan ekspor). Kita ikuti semua kebijakan yang diambil pemerintah," terangnya kepada Kontan.co.id, Rabu (20/3). Tofan bilang hampir semua produk CPO AALI diserap di pasar domestik. "Yang ekspor adalah refined product (olein, stearin). Kita ada ekspor ke Filipina, China, dan beberapa negara lain," tambahnya.
Pemerintah ubah skema pungutan ekspor CPO, begini komentar Astra Agro Lestari (AALI)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam lampiran PMK 23/2019, pemerintah menolkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. Tarif nol berlaku baik untuk harga produk di bawah US$ 570 per ton, harga US$ 570-US$ 619 per ton, maupun harga di atas US$ 619 per ton. Vice President of Communication PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) Tofan Mahdi mengungkapkan pihaknya akan mengikuti semua peraturan yang dikeluarkan pemerintah. "Kami tidak dalam posisi bisa menanggapi kebijakan pemerintah tersebut (pungutan ekspor). Kita ikuti semua kebijakan yang diambil pemerintah," terangnya kepada Kontan.co.id, Rabu (20/3). Tofan bilang hampir semua produk CPO AALI diserap di pasar domestik. "Yang ekspor adalah refined product (olein, stearin). Kita ada ekspor ke Filipina, China, dan beberapa negara lain," tambahnya.