Pemerintah ubah skema pungutan ekspor CPO, begini komentar Astra Agro Lestari (AALI)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam lampiran PMK 23/2019, pemerintah menolkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. Tarif nol berlaku baik untuk harga produk di bawah US$ 570 per ton, harga US$ 570-US$ 619 per ton, maupun harga di atas US$ 619 per ton.

Vice President of Communication PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) Tofan Mahdi mengungkapkan pihaknya akan mengikuti semua peraturan yang dikeluarkan pemerintah. "Kami tidak dalam posisi bisa menanggapi kebijakan pemerintah tersebut (pungutan ekspor). Kita ikuti semua kebijakan yang diambil pemerintah," terangnya kepada Kontan.co.id, Rabu (20/3).

Tofan bilang hampir semua produk CPO AALI diserap di pasar domestik. "Yang ekspor adalah refined product (olein, stearin). Kita ada ekspor ke Filipina, China, dan beberapa negara lain," tambahnya. 


Namun sayangnya ia masih enggan membeberkan kontribusi dari refine product bagi pendapatan AALI.

Hingga akhir 2018 AALI mencatatkan kenaikan ekspor hingga 300% atau melonjak dari 83.000 ton di tahun 2017 menjadi 375.000 ton pada 2018.

Sebelumnya Direktur Utama PT Astra Agro Lestari Tbk Santosa mengungkapkan meski Uni Eropa membatasi ekspor sawit, tapi mereka tetap beli karena memang tidak ada minyak nabati lain yang lebih produktif.

Selain itu, tingginya pajak impor yang ditetapkan India tak jadi halangan bagi AALI untuk terus meningkatkan ekspor. Sebab, pada saat yang sama, ekspor bisa dilakukan melalui negara tetangga.

Hal ini tampak dari data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), ekspor minyak sawit Indonesia ke India turun 12% dari 7,63 juta ton pada 2017 menjadi 6,71 juta ton pada 2018. Namun pengiriman ke Bangladesh naik 16%, dan Pakistan 12%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi