KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema penggajian aparatur sipil negara (ASN) bakal berubah. Pemerintah akan menerapkan skema gaji tunggal atau single salary untuk ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, rencana penerapan skema gaji tunggal kini tengah diujicobakan pada dua instansi yakni Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Baru exercise kemarin soal single salary itu kan baru di KPK dan di PPATK," kata Anas di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/9).
Pemerintah Uji Coba Gaji Tunggal ASN di Dua Instansi Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema penggajian aparatur sipil negara (ASN) bakal berubah. Pemerintah akan menerapkan skema gaji tunggal atau single salary untuk ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, rencana penerapan skema gaji tunggal kini tengah diujicobakan pada dua instansi yakni Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Baru exercise kemarin soal single salary itu kan baru di KPK dan di PPATK," kata Anas di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/9).