JAKARTA. Isu mengenai land reform memang tidak pernah selesai. Setelah beberapa tahun tidak kedengaran, pemerintah kembali melontarkan janji akan membagikan lahan bagi masyarakat. Joyo Winoto, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan, pemerintah menargetkan akan membagikan lahan seluas 3,5 juta hektare kepada masyarakat selama lima tahun ke depan. Tanah yang akan dibagikan pemerintah itu, lanjut Joyo, merupakan bagian dari tanah telantar hasil penertiban khusus kebijakan reformasi agraria. Total tanah telantar hasil penertiban sendiri sejauh ini ada 7,3 juta hektare lahan. "Ada 82% atau sekitar 6 juta hektar dari lahan itu khusus untuk reformasi agraria. 2,8 juta hingga 3,5 juta lahan itu akan dibagikan lima tahu ked epan," ucap Joyo usai mengikuti rapat kerja di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (19/8). Joyo menjelaskan, pembagian lahan telantar bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sendiri sudah dimulai sejak tahun lalu. Pada tahun 2009, pemerintah melalui BPN, klaim Joyo, telah membagikan 300 ribu hektare lahan. Sementara itu secara akumulasi sejak 1961 atau tahun dimulainya reformasi lahan, pemerintah telah membagikan 1,6 juta hektare lahan. Terkait pembagian lahan, pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Reforma Agraria. Dalam RPP itu disebutkan tentang kriteria pemberian lahan bagi masyarakat. "Kriteria yang mendapatkan lahan itu, masyarakat miskin, tidak punya tanah atau punya tetapi kecil, dan ketiga berada di lokasi itu," lanjut Joyo.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah umbar janji bagikan tanah 3,5 juta hektare
JAKARTA. Isu mengenai land reform memang tidak pernah selesai. Setelah beberapa tahun tidak kedengaran, pemerintah kembali melontarkan janji akan membagikan lahan bagi masyarakat. Joyo Winoto, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan, pemerintah menargetkan akan membagikan lahan seluas 3,5 juta hektare kepada masyarakat selama lima tahun ke depan. Tanah yang akan dibagikan pemerintah itu, lanjut Joyo, merupakan bagian dari tanah telantar hasil penertiban khusus kebijakan reformasi agraria. Total tanah telantar hasil penertiban sendiri sejauh ini ada 7,3 juta hektare lahan. "Ada 82% atau sekitar 6 juta hektar dari lahan itu khusus untuk reformasi agraria. 2,8 juta hingga 3,5 juta lahan itu akan dibagikan lima tahu ked epan," ucap Joyo usai mengikuti rapat kerja di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (19/8). Joyo menjelaskan, pembagian lahan telantar bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sendiri sudah dimulai sejak tahun lalu. Pada tahun 2009, pemerintah melalui BPN, klaim Joyo, telah membagikan 300 ribu hektare lahan. Sementara itu secara akumulasi sejak 1961 atau tahun dimulainya reformasi lahan, pemerintah telah membagikan 1,6 juta hektare lahan. Terkait pembagian lahan, pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Reforma Agraria. Dalam RPP itu disebutkan tentang kriteria pemberian lahan bagi masyarakat. "Kriteria yang mendapatkan lahan itu, masyarakat miskin, tidak punya tanah atau punya tetapi kecil, dan ketiga berada di lokasi itu," lanjut Joyo.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News