Pemerintah undang pengusaha bahas Perpres Pangan



JAKARTA. Dalam beberapa hari terakhir, Kementerian Perdagangan (Kemdag) bergerak cepat mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting. Sebelum menjalankan peraturan ini, Kemdag meminta masukan dari pelaku usaha, baik itu asosiasi, akademisi dan pihak terkait.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Srie Agustina, pihaknya tengah membahas cara mengimplementasikan Perpres ini agar dapat berjalan lancar. Ia bilang, dalam waktu dekat, Perpes ini sudah bisa dijalankan oleh tim yang dibentuk Kemdag dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. "Sudah akan selesai pada bulan pausa ini," ujar Srie, Senin (22/6).

Pada Selasa lalu (23/6), Kemdag mengundang seluruh asosiasi pengusaha dan pihak-pihak terkait untuk membahas bagaimana pemerintah melakukan pengendalian harga, khususnya pangan. Dalam pertemuan tersebut, Kemdag menjelaskan isi dan tujuan perpres tersebut.


Dalam Perpres ini, fungsi dan peran Kemdag diperkuat agar bisa menstabilkan harga. "Kemdag mengkomunikasikan soal upaya-upaya mereka menstabilkan harga dan berharap upaya tersebut tidak menimbulkan gejolak," ujar salah seorang sumber KONTAN yang enggan disebutkan namanya, Rabu (24/6).

Dalam pertemuan itu, juga dijelaskan kalau Tim yang akan menjadi operator Perpres ini akan dibentuk secara internal di Kementerian Koordinator Perekonomian. Namun pembicaraan terkait pengaturan implementasi perpres pengendalian pangan ini, Kemdag masih mengundang pelaku usaha untuk buka puasa bersama pada Rabu (24/6). "Nanti akan ada pembicaraan lagi. Tapi yang mengundang hari ini Mendag sendiri," ujarnya. Sebelumnya, pelaku usaha berdiskusi dengan Srie terkait pengaturan Perpres pangan tersebut.

Rencananya pada pekan ini, Kemdag dan pelaku usaha akan mengkonkritkan pembicaraan terkait upaya-upaya menstabilkan harga lewat Perpres No.71 tahun 2015 ini. Dalam pembahasan lebih lajut, nantinya akan dibahas seperti apa tindakan konkrit Kemdag dalam menstabilkan harga komoditas. Baik itu dalam bentuk pengaturan harga, pengaturan stok barang, pengaturan ekspor dan impor.

Sebelumnya, Srie menjelaskan Tim Ketersediaan Barang Pokok ini nantinya terdiri dari perwakilan seluruh institusi terkait. Mulai dari perwakilan lembaga di pemerintahan, akademisi, tenaga ahli, pelaku usaha dan organisasi konsumen. Menurutnya, Perpres No.71 ini mewakili seluruh institusi yang berkepentingan terhadap pengendalian harga pangan.

Namun sayang, Srie masih enggan menjabarkan lebih jauh mengenai peranan dan fungsi Tim Perpes No.71 ini. Ia berasalan saat ini, pihaknya masih menggodok Tim tersebut, termasuk fungsi dan kewenangannya. "Nanti kalau Mendag sudah menandatangani baru bisa kita sampaikan," elaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia