JAKARTA. Dalam beberapa hari terakhir, Kementerian Perdagangan (Kemdag) bergerak cepat mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting. Sebelum menjalankan peraturan ini, Kemdag meminta masukan dari pelaku usaha, baik itu asosiasi, akademisi dan pihak terkait. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Srie Agustina, pihaknya tengah membahas cara mengimplementasikan Perpres ini agar dapat berjalan lancar. Ia bilang, dalam waktu dekat, Perpes ini sudah bisa dijalankan oleh tim yang dibentuk Kemdag dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. "Sudah akan selesai pada bulan pausa ini," ujar Srie, Senin (22/6). Pada Selasa lalu (23/6), Kemdag mengundang seluruh asosiasi pengusaha dan pihak-pihak terkait untuk membahas bagaimana pemerintah melakukan pengendalian harga, khususnya pangan. Dalam pertemuan tersebut, Kemdag menjelaskan isi dan tujuan perpres tersebut.
Pemerintah undang pengusaha bahas Perpres Pangan
JAKARTA. Dalam beberapa hari terakhir, Kementerian Perdagangan (Kemdag) bergerak cepat mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting. Sebelum menjalankan peraturan ini, Kemdag meminta masukan dari pelaku usaha, baik itu asosiasi, akademisi dan pihak terkait. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Srie Agustina, pihaknya tengah membahas cara mengimplementasikan Perpres ini agar dapat berjalan lancar. Ia bilang, dalam waktu dekat, Perpes ini sudah bisa dijalankan oleh tim yang dibentuk Kemdag dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. "Sudah akan selesai pada bulan pausa ini," ujar Srie, Senin (22/6). Pada Selasa lalu (23/6), Kemdag mengundang seluruh asosiasi pengusaha dan pihak-pihak terkait untuk membahas bagaimana pemerintah melakukan pengendalian harga, khususnya pangan. Dalam pertemuan tersebut, Kemdag menjelaskan isi dan tujuan perpres tersebut.