JAKARTA. Dalam beberapa hari terakhir, Kementerian Perdagangan (Kemdag) bergerak cepat mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting. Sebelum menjalankan peraturan ini, Kemdag meminta masukan dari pelaku usaha, baik itu asosiasi, akademisi dan pihak terkait. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Srie Agustina, pihaknya tengah membahas cara mengimplementasikan Perpres ini agar dapat berjalan lancar. Ia bilang, dalam waktu dekat, Perpes ini sudah bisa dijalankan oleh tim yang dibentuk Kemdag dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. "Sudah akan selesai pada bulan pausa ini," ujar Srie, Senin (22/6). Pada Selasa lalu (23/6), Kemdag mengundang seluruh asosiasi pengusaha dan pihak-pihak terkait untuk membahas bagaimana pemerintah melakukan pengendalian harga, khususnya pangan. Dalam pertemuan tersebut, Kemdag menjelaskan isi dan tujuan perpres tersebut.
Dalam Perpres ini, fungsi dan peran Kemdag diperkuat agar bisa menstabilkan harga. "Kemdag mengkomunikasikan soal upaya-upaya mereka menstabilkan harga dan berharap upaya tersebut tidak menimbulkan gejolak," ujar salah seorang sumber KONTAN yang enggan disebutkan namanya, Rabu (24/6). Dalam pertemuan itu, juga dijelaskan kalau Tim yang akan menjadi operator Perpres ini akan dibentuk secara internal di Kementerian Koordinator Perekonomian. Namun pembicaraan terkait pengaturan implementasi perpres pengendalian pangan ini, Kemdag masih mengundang pelaku usaha untuk buka puasa bersama pada Rabu (24/6). "Nanti akan ada pembicaraan lagi. Tapi yang mengundang hari ini Mendag sendiri," ujarnya. Sebelumnya, pelaku usaha berdiskusi dengan Srie terkait pengaturan Perpres pangan tersebut.