KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menjalani proses hukum selama sekitar tujuh tahun, pekerja migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati, akhirnya menghadapi eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya. Pada Senin (29/10), Pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap Tuti di Kota Ta'if, tanpa notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia, baik pihak KBRI di Riyadh maupun KJRI di Jeddah. Tuti merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya yang terjadi pada 2010. Ia divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011. Peristiwa yang sama juga pernah terjadi dalam kasus Zaini Misrin. Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Madura itu dieksekusi pada Minggu (18/3/2018) di Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi.
Pemerintah ungkap penyebab tidak adanya notifikasi eksekusi mati Tuti Tursilawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menjalani proses hukum selama sekitar tujuh tahun, pekerja migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati, akhirnya menghadapi eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya. Pada Senin (29/10), Pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap Tuti di Kota Ta'if, tanpa notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia, baik pihak KBRI di Riyadh maupun KJRI di Jeddah. Tuti merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya yang terjadi pada 2010. Ia divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011. Peristiwa yang sama juga pernah terjadi dalam kasus Zaini Misrin. Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Madura itu dieksekusi pada Minggu (18/3/2018) di Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi.