KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Kajian UU ITE, sekaligus Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, membantah pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan pemerintah hanya akan membuat pedoman implementasi UU ITE dan tidak akan melakukan revisi. “Kemenkumham akan memproses usulan revisi masuk dalam perubahan prolegnas prioritas pada Juni 2021. Ini sudah disepakati menjadi prioritas untuk diusulkan dan tugas kemenkumham menyampaikan kepada DPR,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5). Ia kembali menegaskan bahwa hasil kerja tim bentukan Menko Polhukam itu ada dua. Pertama, revisi terbatas UU ITE, terutama pasal-pasal yang selama ini dinilai sebagai pasal karet. Kedua, pedoman implementasi UU ITE yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Pemerintah upayakan revisi UU ITE masuk prolegnas prioritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Kajian UU ITE, sekaligus Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, membantah pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan pemerintah hanya akan membuat pedoman implementasi UU ITE dan tidak akan melakukan revisi. “Kemenkumham akan memproses usulan revisi masuk dalam perubahan prolegnas prioritas pada Juni 2021. Ini sudah disepakati menjadi prioritas untuk diusulkan dan tugas kemenkumham menyampaikan kepada DPR,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5). Ia kembali menegaskan bahwa hasil kerja tim bentukan Menko Polhukam itu ada dua. Pertama, revisi terbatas UU ITE, terutama pasal-pasal yang selama ini dinilai sebagai pasal karet. Kedua, pedoman implementasi UU ITE yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).