Pemerintah upayakan SVLK diterima di Australia



JAKARTA. Setelah negara-negara di kawasan Uni Eropa (UE) menerapkan kebijakan sertifikasi legalitas kayu terhitung mulai pertengahan tahun lalu, kini pemerintah Australia juga akan segera menerapkan sertifikasi legalitas untuk produk kayu serupa dalam waktu dekat.Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Misbahul Huda mengatakan, pihaknya tidak terlalu mengkhawatirkan terhadap kebijakan pemerintah Australia tersebut. "Saya kira tidak ada masalah, selama ini anggota APKI yang berorientasi ekspor sudah didorong menggunakan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu)," kata Huda, Senin (23/6).Bila kebijakan sertifikasi legalitas kayu di Australia tersebut diterapkan, kalangan pengusaha lokal meminta agar SVLK juga dapat diterima di negeri kangguru. Seperti di UE, eksportir produk kayu asal Indonesia bisa langsung masuk tanpa harus melakukan sertifikasi lagi, karena SVLK sistemnya serupa dengan EUTR (EU Timber Regulation). Ekspor produk kayu Indonesia yang cukup banyak diekspor ke Australia tersebut antara lain pulp atau bubur kayu dan kertas. Meski tidak merinci, Huda bilang setidaknya ekspor pulp dan kertas asal Indonesia ke Australia mencapai sekitar 10% dari total ekspor dari kedua produk tersebut.Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) total ekspor pulp Indonesia pada tahun 2013 lalu mencapai 3,74 juta ton. Sementara itu, untuk total ekspor kerta/karton pada tahun lalu volumenya sebanyak 4,25 juta ton. Pemerintah sendiri menyambut positif tentang rencana pemerintah Australia yang akan menerapkan peraturan legalitas tersebut. Dengan adanya beleid tersebut, pemerintah Indonesia optimis pasar ekspor produk kayu ke Australia tetap lancar. Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, pemerintah Australia sendiri mengakui bila Indonesia sudah sangat ahli dibidang penerapan sertifikasi legalitas kayu. "Sekarang sedang dalam proses pembahasan supaya SVLK Indonesia bisa diterima oleh UU (Undang-Undang) di Australia," kata Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto