KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Tata Ruang dan Agraria Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI), Eddy Martono menilai usulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang memberi Hak Guna Usaha (HGU) lahan selama 90 tahun tidak merubah peraturan yang sudah berlaku sebelumnya. Sebagai informasi, dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan pada Selasa (27/8) lalu, Kementerian ATR mengajukan usulan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan selama 3 periode dengan total waktu selama 90 tahun. Rinciannya adalah, periode pertama selama 35 tahun, dan periode kedua selama 35 tahun, dan pemberian hak ketiga selama 20 tahun. "Jika mengacu pada peraturan yang berlaku sekarang yaitu PP No 40 tahun 1996, total HGU juga 90 tahun," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (28/8).
Pemerintah usul beri HGU kepada pengusaha total 90 tahun, GAPKI: Tidak ada perubahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Tata Ruang dan Agraria Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI), Eddy Martono menilai usulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang memberi Hak Guna Usaha (HGU) lahan selama 90 tahun tidak merubah peraturan yang sudah berlaku sebelumnya. Sebagai informasi, dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan pada Selasa (27/8) lalu, Kementerian ATR mengajukan usulan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan selama 3 periode dengan total waktu selama 90 tahun. Rinciannya adalah, periode pertama selama 35 tahun, dan periode kedua selama 35 tahun, dan pemberian hak ketiga selama 20 tahun. "Jika mengacu pada peraturan yang berlaku sekarang yaitu PP No 40 tahun 1996, total HGU juga 90 tahun," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (28/8).