Pemerintah Usul Biaya Haji 2024 Sebesar Rp 105 Juta per Jemaah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR mulai membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. Seperti diketahui, BPIH terdiri dari komponen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445H/2024 yang telah melalui proses kajian.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana manfaat BPIH di masa yang akan datang.  


Baca Juga: Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Mundur Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan

Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun tahun berikutnya.

“Untuk tahun 1445H/2024, pemerintah mengusulkan rata – rata BPIH per jemaah sebesar Rp 105.095.032,34 yang digunakan untuk pembiayaan beberapa komponen,” ujar Yaqut dalam pembicaraan pendahuluan BPIH tahun 2024 dengan Komisi VIII DPR, Senin (13/11).

Yaqut menjelaskan, jumlah itu terdiri dari beberapa komponen. Di antaranya biaya penerbangan, biaya akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Musdhalifah dan Mina.

Kemudian, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi. Serta pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi dan pengelolaan BPIH.

Yaqut mengatakan, living cost tahun 1445H/2024 sama dengan tahun 1444H/2023. Yakni sebesar SAR 750 yang akan dibayarkan dalam bentuk riyal Arab Saudi (SAR) dengan pertimbangan melindungi jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar yang diberlakukan oleh perusahaan penukaran uang.

Baca Juga: Perluas Layanan Haji-Umroh, BSI Targetkan 200.000 Kartu Debit Mabrur Terdistribusi

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ucap Yaqut.

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan, pendalaman pembahasan BPIH tahun 2024 akan dilakukan dalam panitia kerja (Panja). Diharapkan pendalaman oleh Panja akan dilakukan dalam waktu kurang lebih satu minggu. 

“Mudah – mudahan pada tanggal 22 (November) sesuai dengan schedule, BPIH sudah bisa kita memberikan persetujuan,” ucap Ashabul. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi