KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan ada ketentuan baru terkait program asuransi wajib dalam Rancangan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dalam hal ini, poin yang diusulkan ialah memperbolehkan pemerintah untuk membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Nantinya, pemerintah memiliki kewenangan untuk mewajibkan keikutsertaan program tersebut pada masyarakat. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan asuransi wajib yang diharapkan ialah asuransi yang dilakukan secara kompetitif. Misal seperti kewajiban asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan diri bagi jemaah haji yang saat ini juga sudah ada programnya.
Pemerintah Usul Agar Diperbolehkan Membuat Program Asuransi Wajib di RUU P2SK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan ada ketentuan baru terkait program asuransi wajib dalam Rancangan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dalam hal ini, poin yang diusulkan ialah memperbolehkan pemerintah untuk membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Nantinya, pemerintah memiliki kewenangan untuk mewajibkan keikutsertaan program tersebut pada masyarakat. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan asuransi wajib yang diharapkan ialah asuransi yang dilakukan secara kompetitif. Misal seperti kewajiban asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan diri bagi jemaah haji yang saat ini juga sudah ada programnya.