JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengusulkan masa berlakuĀ Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dari 5 tahun menjadi seumur hidup. Dengan demikian, dia mengatakan negara bisa berhemat Rp 4 triliun per tahunnya. Gamawan mengaku sudah membicarakan masalah ini dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia mengklaim SBY telah meminta masalah ini dibicarakan dengan Kementerian Hukum dan HAM.Salah satu dasar untuk merealisasikan KTP seumur hidup ini adalah perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentan Administrasi Kependudukan. Gamawan mengaku sudah mengajukan surat pengantar revisi undang-undang tersebut ke DPR. Dia berharap usulan perubahan undang-undang ini dibahas dengan DPR dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional. Pemerintah menanggung biaya pembuatan e-KTP. Gamawan menegaskan proses pembuatan e-KTP ini gratis. "Jadi kalau ada yang memungut bayaran harus diproses secara hukum," tegasnya, Kamis (8/11). Menurutnya, e-KTP yang telah diuji fleksibilitasnya ini bisa bertahan dari kerusakan selama 10 tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah usul e-KTP berlaku seumur hidup
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengusulkan masa berlakuĀ Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dari 5 tahun menjadi seumur hidup. Dengan demikian, dia mengatakan negara bisa berhemat Rp 4 triliun per tahunnya. Gamawan mengaku sudah membicarakan masalah ini dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia mengklaim SBY telah meminta masalah ini dibicarakan dengan Kementerian Hukum dan HAM.Salah satu dasar untuk merealisasikan KTP seumur hidup ini adalah perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentan Administrasi Kependudukan. Gamawan mengaku sudah mengajukan surat pengantar revisi undang-undang tersebut ke DPR. Dia berharap usulan perubahan undang-undang ini dibahas dengan DPR dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional. Pemerintah menanggung biaya pembuatan e-KTP. Gamawan menegaskan proses pembuatan e-KTP ini gratis. "Jadi kalau ada yang memungut bayaran harus diproses secara hukum," tegasnya, Kamis (8/11). Menurutnya, e-KTP yang telah diuji fleksibilitasnya ini bisa bertahan dari kerusakan selama 10 tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News