KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kian serius melanjutkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Ihwal kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing (WNA) menjadi salah satu yang justru didorong pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan. Jika dalam draft RUU Pertanahan, pembatasan properti asing dilakukan hanya dalam bentuk pemberian hak sewa bangunan dan hak pakai, justru pemerintah hapus dalam DIM yang diajukan. Tapi justru hal tersebut diganti pemerintah dengan mengusulkan pelonggaran dalam Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Kepemilikan Rumah Susun. Dalam kedua kategori tersebut, pemerintah akan diberikan kepada beberapa kriteria asing.
Pemerintah usul HGB dan hak pakai buat asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kian serius melanjutkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Ihwal kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing (WNA) menjadi salah satu yang justru didorong pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan. Jika dalam draft RUU Pertanahan, pembatasan properti asing dilakukan hanya dalam bentuk pemberian hak sewa bangunan dan hak pakai, justru pemerintah hapus dalam DIM yang diajukan. Tapi justru hal tersebut diganti pemerintah dengan mengusulkan pelonggaran dalam Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Kepemilikan Rumah Susun. Dalam kedua kategori tersebut, pemerintah akan diberikan kepada beberapa kriteria asing.