Pemerintah usul ICP RAPBN 2019 di kisaran US$ 60-US$ 70 per barel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 sebesar US$ 60-US$ 70 per barel.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan usulan itu melihat dengan pergerakan ICP dari 2016 hingga realisasi Mei 2018. Pada Januari-Desember 2016 ICP berada di US$ 40,13 per barel. Lalu pada Januari-Desember 2017 ICP berada di US$ 51,19 per barel dan Januari-Mei 2018 berada di level US$ 65,79 per barel.

"Kami mengusulkan asumsi antara kisaran US$ 60-US$ 70 per barel," kata Jonan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Selasa (5/6).


Selain itu, dalam mengusulkan asumsi makro untuk ICP di RAPBN 2019 Kementerian ESDM juga melihat perkiraan pergerakan harga minyak WTI berdasarkan Short Term Energy Outlook pada 8 Mei 2018 sebesar US$ 60,86 per barel dan minyak Brent berdasarkan polling Reuters Perbankan dan Industri sebesar US$ 66,39 per barel.

Jonan menambahkan, asumsi ICP ini juga melihat prediksi pemulihan pertumbuhan ekonomi global yang akan berdampak pada peningkatan permintaan energi termasuk minyak mentah dunia.

Diperkirakan akan terjadi peningkatan pasokan oleh beberapa negara non-OPEC yang memanfaatkan momentum pemangkasan produksi untuk meningkatkan pengeboran dan peningkatan produksi di Amerika Serikat.

Meski demikian, Jonan menambahkan usulan asumsi makro untuk ICP ini masih perlu pendalaman lebih dengan Komisi VII DPR-karena pergerakannya ICP dipengaruhi oleh banyak faktor.

"Memang, asumsi ini perlu pendalaman lagi melalui RDP karena banyak tantangan diluar faktor ekonomi ada semenanjung Korea, Iran dan sebagainya," kata Jonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi