KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pembentukan lembaga pengelola investasi (LPI) dalam RUU Cipta Kerja. Hal ini tercantum dalam BAB X tentang Investasi Pemerintah Pusat Dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Anggota Perumus Lembaga Pengelola Investasi, Robertus Bilitiea mengatakan, secara faktual saat ini pemerintah mengalami kesulitan pendanaan infrastruktur yang jumlahnya cukup signifikan.Begitu juga dengan size pasar modal yang dinilai belum bisa memenuhi ekspektasi. Meski pasar modal punya instrument-instrument baru, tetapi ini dinilai belum mencukupi. Kemudian, dari sisi APBN, tentu APBN saat ini masih mengalami tantangan karena berbagai kebutuhan pemerintah. Sehingga pembiayaan infrastruktur atau proyek-proyek besar yang menggunakan APBN dinilai tidak bisa sesuai ekspektasi jauh lebih signifikan.
Pemerintah usul pembentukan lembaga pengelola investasi dalam RUU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pembentukan lembaga pengelola investasi (LPI) dalam RUU Cipta Kerja. Hal ini tercantum dalam BAB X tentang Investasi Pemerintah Pusat Dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Anggota Perumus Lembaga Pengelola Investasi, Robertus Bilitiea mengatakan, secara faktual saat ini pemerintah mengalami kesulitan pendanaan infrastruktur yang jumlahnya cukup signifikan.Begitu juga dengan size pasar modal yang dinilai belum bisa memenuhi ekspektasi. Meski pasar modal punya instrument-instrument baru, tetapi ini dinilai belum mencukupi. Kemudian, dari sisi APBN, tentu APBN saat ini masih mengalami tantangan karena berbagai kebutuhan pemerintah. Sehingga pembiayaan infrastruktur atau proyek-proyek besar yang menggunakan APBN dinilai tidak bisa sesuai ekspektasi jauh lebih signifikan.