JAKARTA. Petani dan pengusaha tebu se-Jawa mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk gula tebu. Merespon hal ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rencananya akan bertemu dengan perwakilan petani tebu pada Kamis mendatang. Sebelumnya pertemuan direncanakan pada Senin (10/7) hari ini. Terkait PPN 10% ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyarankan agar para petani tebu bisa membuat korperasi unit desa (KUD) atau asosiasi berbadan hukum lainnya agar PPN yang dikenakan bisa dikreditkan.
Pemerintah usul petani gula tebu bentuk koperasi
JAKARTA. Petani dan pengusaha tebu se-Jawa mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk gula tebu. Merespon hal ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rencananya akan bertemu dengan perwakilan petani tebu pada Kamis mendatang. Sebelumnya pertemuan direncanakan pada Senin (10/7) hari ini. Terkait PPN 10% ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyarankan agar para petani tebu bisa membuat korperasi unit desa (KUD) atau asosiasi berbadan hukum lainnya agar PPN yang dikenakan bisa dikreditkan.