JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengusulkan, agar PLN menggunakan mekanisme sewa lahan dalam mengatasi masalah pengadaan lahan dalam proyek listrik 35.000 megawatt. Mekanisme sewa tersebut, khususnya mereka usulkan bagi penggunaan lahan masyarakat. Ferry Mursydan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, mekanisme sewa tersebut perlu ditempuh agar masyarakat yang selama ini tidak mau tanahnya dijual dan kemudian dipakai untuk pembangunan proyek berubah pikiran. Di sisi lain, masyarakat juga bisa juga mendapatkan manfaat, tanpa harus kehilangan tanah mereka. "Bisa coba 50 tahun," katanya pekan lalu.
Pemerintah usul sewa lahan untuk proyek 35.000 mw
JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengusulkan, agar PLN menggunakan mekanisme sewa lahan dalam mengatasi masalah pengadaan lahan dalam proyek listrik 35.000 megawatt. Mekanisme sewa tersebut, khususnya mereka usulkan bagi penggunaan lahan masyarakat. Ferry Mursydan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, mekanisme sewa tersebut perlu ditempuh agar masyarakat yang selama ini tidak mau tanahnya dijual dan kemudian dipakai untuk pembangunan proyek berubah pikiran. Di sisi lain, masyarakat juga bisa juga mendapatkan manfaat, tanpa harus kehilangan tanah mereka. "Bisa coba 50 tahun," katanya pekan lalu.