KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengajukan rencana skema kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terdiri dari empat tarif. Adapun ketentuan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah tarif tunggal yakni sebesar 10%. Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Lebih lanjut, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyampaikan empat usulan pengaturan PPN dalam beleid yang menggunakan metode omnibus law tersebut.
Pemerintah usulkan 4 skema tarif PPN dari 1% hingga 25%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengajukan rencana skema kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terdiri dari empat tarif. Adapun ketentuan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah tarif tunggal yakni sebesar 10%. Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Lebih lanjut, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyampaikan empat usulan pengaturan PPN dalam beleid yang menggunakan metode omnibus law tersebut.