Pemerintah usulkan 4 skema tarif PPN dari 1% hingga 25%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengajukan rencana skema kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terdiri dari empat tarif. Adapun ketentuan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah tarif tunggal yakni sebesar 10%.

Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. 

Lebih lanjut, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyampaikan empat usulan pengaturan PPN dalam beleid yang menggunakan metode omnibus law tersebut. 


Pertama, general rate yakni tarif yang berlaku secara umum sebesar 12%. Pemerintah menyebut adanya kenaikan 2% atas tarif PPN yang berlaku saat ini merupakan kompensasi karena pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan. 

Baca Juga: Restitusi pajak melandai di bulan Juli, penerimaan PPN meningkat

Sejak tahun lalu tarif PPh Badan menjadi 22%, sebelumnya 25%. Kemudian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan negara akbibat pandemi virus corona, tarif PPh Badan akan diturunkan lagi menjadi 20% pada tahun 2022. 

Toh pemerintah menilai, dengan tarif PPN baru, masih lebih rendah dibandingkan dengan rerata negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebesar 19% dan negara-negara seperti Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan (BRICS) sebesar 17%.

Kedua, lower rate PPN sebesar 5%-7% atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Tarif 5% rencananya diperuntukan atas barang kebutuhan pangan dasar rumah tangga yang merupakan konsumsi paling besar masyarakat. 

Kemudian, tarif 7% atas jasa tertentu untuk menjaga jasa terkait tetap berkualitas dan terjangkau. Misalnya jasa pendidikan dan angkutan penumpang. 

Ketiga, higher rate sebesar 15%-25% untuk barang yang tergolong mewah/sangat mewah seperti rumah dan apartemen mewah, pesawat terbang, dan yacht. Selain itu, tarif tersebut juga bakal berlaku bagi barang mewah lainnya seperti tas, sepatu, arloji, dan berlian. 

Baca Juga: Pemerintah usulkan perubahan skema tarif PPN final 1%, Akumindo: Memberatkan UMKM

Editor: Noverius Laoli