JAKARTA. Kisah tragis para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terus saja terdengar. Kasus terakhir menimpa Sumiati, TKI asal Dompu Nusa Tenggara Barat, dan Kikim Komalasari asal Cianjur Jawa Barat. Kikim bahkan dianiaya hingga tewas oleh majikannya di Arab Saudi. Setelah kedua penganiayaan TKI yang terjadi beruntun itu barulah pemerintah bak kebakaran jenggot. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pun mulai menggodok langkah perlindungan para TKI. Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengungkapkan ada dua rencana perlindungan TKI. Pertama, membuat mekanisme live out system di negara penempatan TKI. Artinya, TKI terutama para pembantu rumah tangga, tidak lagi harus tinggal 24 jam di rumah majikan atau hanya tinggal di rumah majikan selama jam kerja. "Setelah itu TKI bisa pulang ke asrama atau mes khusus," kata Jumhur, akhir pekan lalu.
Pemerintah akan menegosiasikan penyediaan asrama itu dengan negara penerima TKI. Jumhur menuturkan, Kuwait dan Uni Emirat Arab telah menerapkan sistem ini khusus bagi TKI yang bekerja sebagai perawat orang jompo dan pengasuh bayi. Nah, pemerintah akan mengupayakan agar mekanisme serupa dapat diterapkan di negara-negara penempatan TKI lain. "Saya harap dalam empat tahun ke depan sistem ini sudah berlaku untuk semua negara penempatan TKI," janji Jumhur.