KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengajukan perubahan atas skema pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) Final dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang kini tengah dibahas bersama parlemen. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah mengusulkan perubahan kemudahan dan kesederhanaan PPN Final dalam RUU KUP untuk mempermudah dalam menghitung dan menyetor jumlah pajak yang harus disetor. Nantinya wacana tersebut dapat dilakukan dengan cara menggunakan tiga ketentuan. Pertama, dasar pengenaan pajak (DPP) pajak keluaran dengan menggunakan nilai lain. Dalam hal ini tidak terdapat harga jual atau DPP silit ditentukan. Kedua, untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan kegiatan usaha tertentu dapat memungut dan menyetor PPN dengan tarif efektif tertentu serta dengan mekanisme yang disederhanakan melalui PPN Final.
Pemerintah usulkan perubahan skema tarif PPN final 1%, UMKM protes
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengajukan perubahan atas skema pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) Final dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang kini tengah dibahas bersama parlemen. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah mengusulkan perubahan kemudahan dan kesederhanaan PPN Final dalam RUU KUP untuk mempermudah dalam menghitung dan menyetor jumlah pajak yang harus disetor. Nantinya wacana tersebut dapat dilakukan dengan cara menggunakan tiga ketentuan. Pertama, dasar pengenaan pajak (DPP) pajak keluaran dengan menggunakan nilai lain. Dalam hal ini tidak terdapat harga jual atau DPP silit ditentukan. Kedua, untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan kegiatan usaha tertentu dapat memungut dan menyetor PPN dengan tarif efektif tertentu serta dengan mekanisme yang disederhanakan melalui PPN Final.