JAKARTA. Pemerintah mengusulkan sistem pemilu terbuka terbatas melalui Revisi UU Pemilu. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas tentang RUU Pemilu di Kantor Presiden Selasa (13/9). Dengan sistem tersebut, Tjahjo mengatakan nantinya masyarakat bisa menentukan calon yang akan mereka pilih. Tapi nantinya, keputusan terakhir terhadap calon yang dipilih masyarakat tadi tetap berada di tangan partai pengusung. "Jadi dengan model ini misalnya saya sekjen partai nomor urut satu perolehan suara sepuluh, calon nomor lima dua puluh, tapi kemudian calon lima curang, ranking dua terbanyak jadi, ini kedaulatan partai terjamin," katanya.
Pemerintah usulkan sistem pemilu terbuka terbatas
JAKARTA. Pemerintah mengusulkan sistem pemilu terbuka terbatas melalui Revisi UU Pemilu. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas tentang RUU Pemilu di Kantor Presiden Selasa (13/9). Dengan sistem tersebut, Tjahjo mengatakan nantinya masyarakat bisa menentukan calon yang akan mereka pilih. Tapi nantinya, keputusan terakhir terhadap calon yang dipilih masyarakat tadi tetap berada di tangan partai pengusung. "Jadi dengan model ini misalnya saya sekjen partai nomor urut satu perolehan suara sepuluh, calon nomor lima dua puluh, tapi kemudian calon lima curang, ranking dua terbanyak jadi, ini kedaulatan partai terjamin," katanya.