Pemerintah: UU Kamnas bukan kembalikan Orde Baru



JAKARTA. Pemerintah melalui Wakil Menteri Pertahanan Syafrie Syamsudin mengatakan, Undang-undang Keamanan Nasional (UU Kamnas) dibuat bukan untuk mengembalikan sistem pemerintahan pada zaman orde baru, yakni sistem militerisasi. Menurut Syafrie, UU tersebut diikat berdasarkan prinsip penegakan hukum yang mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dan supremasi sipil. "Saya tegaskan bahwa undang-undang ini sudah diikat oleh prinsip penegakan hukum, Hak Asasi Manusia, supremasi sipil dan itu sudah terikat," kata Syafrie dalam diskusi fraksi PKB, yang bertajuk 'Menegakkan Supremasi Sipil dan Kedaulatan NKRI dalam RUU KAMNAS', di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/10). Syafrie menuturkan, UU Kamnas ini nantinya hanya memberikan arahan strategis. Sebab, UU yang mengatur secara teknis telah diatur dalam 13 UU bahkan bisa bertambah, salah satunya UU intelijen dan UU Penanganan Konflik Sosial (PKS). Dikatakan Syafrie, selama ini Indonesia tidak punya undang-undang yang mengorelasikan satu sama lain. Sehingga RUU ini diperlukan untuk memberikan keamanan terhadap masyarakat sipil atau civil society, dibandingkan dengan UU yang sekarang sedang berlangsung. Syafrie menjelaskan, UU Kamnas ini nantinya bukan menjadi payung hukum, namun dijadikan sebagai UU sistem yang mengintegrasikan apa yang dikerjakan oleh UU yang sedang berjalan. "Undang-undang ini bukan undang-undang yang mengatur tetapi undang-undang yang memberikan arahan strategis yang menjadi sistem. Nah supaya dia jangan tabrakan, kita sudah listing kita sudah daftar. Yang terakhir itu UU intelijen dan UU penanganan konflik sosial, itu kita sesuaikan," ungkap Syafrie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.