Pemerintah wacanakan aturan pemilihan hakim MK



JAKARTA. Keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No.4/2014 tentang MK tentu saja membuat pemerintah yang menjadi inisiator UU ini kecewa. Meskipun begitu, pemerintah memilih patuh dan taat atas keputusan MK tersebut karena keputusan MK final dan mengikat. Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga mengatakan, pemerintah bersama-sama dengan DPR nantinya pasti akan merumuskan pikiran-pikiran dan perbaikan bagi pemilihan hakim MK di masa yang akan datang. "Spirit untuk membuat semua lembaga supaya lebih transparan, lebih akuntabel, itu akan selalu diupayakan dan saran-saran terhadap itu, memang berdatangan dan Presiden pada akhirnya pemerintah bersama DPR pasti akan merumuskan pikiran-pikiran untuk perbaikan kedepan," terang Daniel di Kantor Presiden, Jumat (14/2). Daniel menjelaskan, sejak zaman reformasi, ada semangat yang kuat di kalangan masyarakat agar pengangkatan pejabat publik lebih transparan dan menjadi bagian terpenting. Karena itu, seharusnya semua mekanisme dalam perekrutan itu semestinya dan selayaknya mengikuti semangat transparansi. Namun, lanjut Daniel, jangan sampai semangat transparansi dan keterbukaan itu menghilangkan sifat-sifat yang melekat di dalam kekuasaan eksekutif. Sebab, bagaimana pun, kekuasan eksekutif berlaku secara terbatas dan tidak semua batasan mestinya dicampurkan dengan sifat-sifat keterbukaan atau transparansi. "Tapi ketika menyangkut hakim agung, hakim mahkamah konstitusi, saya kira prinsip-prinsip bahwa publik menjadi sangat penting untuk menerima demonstrasi bahwa itu terbuka," tambahnya.Saat ini, lanjut Daniel, Presiden sudah menerima dan menggodok pikiran-pikiran itu. Meskipun begitu, Daniel mengaku belum tahu kapan rencana perbaikan perekrutan hakim konstitusi itu disampaikan kepada publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan