KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewacanakan akan mematok harga gas dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dalam ranah internal, pada wacana ini Kementerian ESDM sudah melakukan pembahasan bersama dengan PLN dan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan perlu ada treatment khusus dalam penetapan harga gas dalam negeri untuk pembangkit listrik. Pasalnya harga gas yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen) No. 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik. Yang ditetapkan 14,5% dari harga Indonesia Crude Price (ICP) masih dianggap naik dan turun.
Pemerintah wacanakan patok harga gas untuk pembangkit listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewacanakan akan mematok harga gas dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dalam ranah internal, pada wacana ini Kementerian ESDM sudah melakukan pembahasan bersama dengan PLN dan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan perlu ada treatment khusus dalam penetapan harga gas dalam negeri untuk pembangkit listrik. Pasalnya harga gas yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen) No. 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik. Yang ditetapkan 14,5% dari harga Indonesia Crude Price (ICP) masih dianggap naik dan turun.