KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan rasio non-performing loan (NPL) gross pada Februari 2019 mencapai 2,59%, naik dari 2,56% pada bulan sebelumnya. Rasio NPL bersih juga meningkat dari 1,13% menjadi 1,17% pada periode yang sama. Beberapa analis berpendapat peningkatan ini dikarenakan perlakuan terhadap pinjaman yang telah direstrukturisasi. Glenn M. Yusuf, bankir senior yang juga mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berpendapat, NPL masih menjadi masalah utama di sektor perbankan Indonesia dalam kurun waktu beberapa dekade terakhir.
Pemerintah wajib jamin kepastian hukum bagi kreditur asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan rasio non-performing loan (NPL) gross pada Februari 2019 mencapai 2,59%, naik dari 2,56% pada bulan sebelumnya. Rasio NPL bersih juga meningkat dari 1,13% menjadi 1,17% pada periode yang sama. Beberapa analis berpendapat peningkatan ini dikarenakan perlakuan terhadap pinjaman yang telah direstrukturisasi. Glenn M. Yusuf, bankir senior yang juga mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berpendapat, NPL masih menjadi masalah utama di sektor perbankan Indonesia dalam kurun waktu beberapa dekade terakhir.