Jakarta. Kebijakan Presiden Joko Widodo melarang penyampaian anggaran di satuan tiga ke DPR menuai kontroversi. Meskipun kewenangan pemerintah sangat luas dalam perencanaan anggaran, pemerintah tetap berkewajiban menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas APBN. "Memang larangan ada larangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahasnya, tapi dokumen-dokumen satuan tiga harus diberikan ke DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan," kata Uchok Sky Khadafi, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) ke KONTAN, Rabu (11/5). Menurut dia, pemerintah tidak bisa merasa bebas dari pengawasan DPR RI soal perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Sebab, dokumen satuan tiga merupakan hak dewan untuk mengetahui dan kemudian melaksanan pengawasan pelaksanaannya.
Pemerintah wajib transparan soal anggaran
Jakarta. Kebijakan Presiden Joko Widodo melarang penyampaian anggaran di satuan tiga ke DPR menuai kontroversi. Meskipun kewenangan pemerintah sangat luas dalam perencanaan anggaran, pemerintah tetap berkewajiban menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas APBN. "Memang larangan ada larangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahasnya, tapi dokumen-dokumen satuan tiga harus diberikan ke DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan," kata Uchok Sky Khadafi, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) ke KONTAN, Rabu (11/5). Menurut dia, pemerintah tidak bisa merasa bebas dari pengawasan DPR RI soal perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Sebab, dokumen satuan tiga merupakan hak dewan untuk mengetahui dan kemudian melaksanan pengawasan pelaksanaannya.