Pemerintah Wajibkan Bank Bayar Premi Restrukturisasi Mulai 2025, Segini Besarannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan di Indonesia akan diwajibkan membayar premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) mulai 2025. Program ini diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

Pembayaran premi program restrukturisasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. Aturan itu telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Juni 2023.

Premi program restrukturisasi adalah sejumlah uang yang dibayarkan bank sebagai bagian dari premi penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari premi penjaminan yang dikenakan kepada bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Pada Pasal 1 PP Nomor 34/2023 dijelaskan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) merupakan program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

"Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar premi PRP," bunyi dalam Pasal 4 PP Nomor 34/2023.

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Relaksasi Bagi Bank Swasta Yang Terbebani Utang Jumbo BUMN Karya

Adapun dalam Pasal 5 dijelaskan terkait pembayaran premi PRP, yakni pembayaran wajib dilakukan bank kepada LPS sebanyak 2 kali dalam satu tahun. Yakni, pembayaran periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan pembayaran periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember. Pembayaran pertama akan dilakukan pada tahun 2O25.

Untuk besaran premi masing-masing bank berbeda-beda jumlahnya. Besaran premi dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan tingkat risiko bank yang dikalikan dengan jumlah aset bank.

Jumlah aset yang dimaksud dihitung dari rata-rata total aset bank posisi akhir bulan dalam setiap periode, dan tingkat risiko bank menggunakan peringkat komposit bank terakhir dalam setiap periode.

Berikut persentase premi yang harus dibayarkan oleh bank:

Bank Peringkat Komposit 1

Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,000%

Bank dengan aset Rp 1 triliun-Rp 10 triliun : 0,0020%

Bank dengan aset Rp 10 triliun-Rp 50 triliun : 0,0025%

Bank dengan aset Rp 50 triliun-100 triliun : 0,0030%

Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0035%

Bank Peringkat Komposit 2

Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,0000%

Bank dengan aset Rp 1 triliun-Rp 10 triliun : 0,0040%

Bank dengan aset Rp 10 triliun-Rp 50 triliun : 0,0045%

Bank dengan aset Rp 50 triliun-Rp 100 triliun : 0,0050%

Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,055%

Bank Peringkat Komposit 3

Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,0000%

Bank dengan aset Rp 1 triliun-Rp 10 triliun : 0,0045%

Bank dengan aset Rp 10 triliun-Rp 50 triliun : 0,0050%

Bank dengan aset Rp 50 triliun-Rp 100 triliun : 0,0055%

Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0060%

Bank Peringkat Komposit 4

Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,0000%

Bank dengan aset Rp 1 triliun-Rp 10 triliun : 0,0050%

Bank dengan aset Rp 10 triliun-Rp 50 triliun : 0,0055%

Bank dengan aset Rp 50 triliun-Rp 100 triliun : 0,0060%

Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0065%

Bank Peringkat Komposit 5

Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,000%

Bank dengan aset Rp 1 triliun-Rp 10 triliun : 0,000%

Bank dengan aset Rp 10 triliun-Rp 50 triliun : 0,000%

Bank dengan aset Rp 50 triliun-Rp 100 triliun : 0,000%

Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,000%

Baca Juga: NPL Perbankan Tunjukkan Kenaikan, Begini Respons Bankir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat