Pemerintah wajibkan cukai rokok dibayar dimuka



JAKARTA. Salah satu cara untuk menggenjot penerimaan negara tahun ini adalah dari cukai rokok. Pemerintah menargetkan, penerimaan cukai rokok pada bulan Desember akan mencapai tiga kali lipat dari rata-rata bulanan.

Sebab, di akhir tahun pemerintah mewajibkan pemesanan rokok untuk tahun depan membayar cukai pada tahun ini. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, biasanya penerimaan cukai rata-rata bulanan mencapai Rp 12 triliun.

Artinya, penerimaan cukai pada Desember bisa meningkat jadi Rp 36 triliun. "Ini menguntungkan pengusaha, karena kalau membayar tahun depan menggunakan tarif yang sudah naik," kata Heru, Senin (14/12) di Istana Negara, Jakarta.


Sementara itu, target penerimaan negara dari bea dan cukai tahun 2015 ini dipatok sebesar Rp 194,9 triliun. Hingga tanggal 30 November lalu, realisasinya baru mencapai Rp 139,05 triliun. Realisasi itu masih di bawah target yang dipatok untuk bulan November sebesar Rp 178,7 triliun.

Heru mengakui, kebijakan ini dikeluarkan khusus untuk menggenjot penerimaan. Sebab, selama ini, biasanya pembayaran cukai rokok dilakukan pada saat perusahaan memang menjualnya. Bukan ketika ada pesanan seperti yang dilakukan tahun ini.

Apalagi, pesanan yang diajukan tahun 2015 memang meningkat dari biasanya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan harga yang dilakukan tahun 2016 oleh pengusaha.

Selain mengandalkan cukai rokok, pemerintah juga optimistis terjadi peningkatan untuk penjualan pita cukai minuman beralkohol. Peningkatan setidaknya telah terjadi sejak empat bulan lalu. Apalagi ditambah menjelang akhir tahun, permintaan cukai semakin meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie