JAKARTA. Pemerintah mewajibkan sejumlah sektor usaha melaporkan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kewajiban ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam PP yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, 23 Juni lalu itu disebutkan ada beberapa sektor usaha yang diwajibkan oleh pemerintah untuk melaporkan transaksi mencurigakan yang terjadi dalam usaha mereka.
Pemerintah wajibkan dua sektor melapor ke PPATK
JAKARTA. Pemerintah mewajibkan sejumlah sektor usaha melaporkan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kewajiban ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam PP yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, 23 Juni lalu itu disebutkan ada beberapa sektor usaha yang diwajibkan oleh pemerintah untuk melaporkan transaksi mencurigakan yang terjadi dalam usaha mereka.