KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) 100% di dalam negeri selama minimal 1 tahun. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/1). Kendati begitu, Airlangga menjanjikan akan menawarkan banyak insentif kepada para eksportir. Salah satunya, pemerintah telah mempersiapkan mekanisme insentif yang mencakup pengaturan cash collateral bagi perbankan.
Baca Juga: Aturan Direvisi, Eksportir Wajib Simpan DHE SDA Minimal 1 Tahun di Dalam Negeri "Untuk perbankan disiapkan, untuk cash collateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak dan dividen semua diatur di situ," ujar Airlangga. Airlangga optimistis dengan beleid DHE SDA yang baru ini, cadangan devisa Indonesia bisa bertambah hingga US$ 90 miliar. Sebagai catatan, BI mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2024 sebesar 155,7 miliar atau meningkat dibandingkan akhir November 2024 yang sebesar US$ 150,2 miliar. Ia menegaskan, aturan teknis yang akan mengatur kebijakan DHE SDA tersebut sedang dalam harmonisasi. Baca Juga: Siap-siap, Eksportir Harus Simpan DHE SDA Minimal 1 Tahun di Indonesia