JAKARTA. Pemerintah mewajibkan perusahaan kelapa sawit memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) mulai 2014. Perusahaan yang tidak memiliki sertifikat ISPO, terancam sanksi pencabutan izin usaha perkebunannya. Menteri Pertanian Suswono bilang, ISPO merupakan komitmen Pemerintah Indonesia terhadap kelestarian lingkungan. "RSPO bersifat sukarela (voluntary), sedangkan ISPO bersifat wajib atau mandatory," katanya. Catatan, RSPO atau Roundtable on Sustainable Palm Oil dibentuk tahun 2004. Forum para pemangku kepentingan di bidang kelapa sawit ini berkantor pusat di Swiss dan sekretariat di Kuala Lumpur dan kantor perwakilan di Jakarta. Tujuan RSPO industri kelapa sawit berstandar global dan ramah lingkungan. Sedangan ISPO Indonesia, seperti juga RSPO bertujuan untuk memberikan standar baku operasional perkebunan dan pabrik pengolahan sehingga lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Pemerintah wajibkan ISPO pada 2014
JAKARTA. Pemerintah mewajibkan perusahaan kelapa sawit memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) mulai 2014. Perusahaan yang tidak memiliki sertifikat ISPO, terancam sanksi pencabutan izin usaha perkebunannya. Menteri Pertanian Suswono bilang, ISPO merupakan komitmen Pemerintah Indonesia terhadap kelestarian lingkungan. "RSPO bersifat sukarela (voluntary), sedangkan ISPO bersifat wajib atau mandatory," katanya. Catatan, RSPO atau Roundtable on Sustainable Palm Oil dibentuk tahun 2004. Forum para pemangku kepentingan di bidang kelapa sawit ini berkantor pusat di Swiss dan sekretariat di Kuala Lumpur dan kantor perwakilan di Jakarta. Tujuan RSPO industri kelapa sawit berstandar global dan ramah lingkungan. Sedangan ISPO Indonesia, seperti juga RSPO bertujuan untuk memberikan standar baku operasional perkebunan dan pabrik pengolahan sehingga lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.