JAKARTA. Efek revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman bergulir. Pemerintah akan minta pemilik master franchise merek asing di Indonesia untuk melaporkan perjanjian yang mereka sepakati dengan pemilik waralaba di negara asal. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan revisi beleid yang menyatakan bahwa pembatasan jumlah gerai milik sendiri maksimal 250 gerai tidak berlaku surut, maka beberapa waralaba asing yang sudah melebihi jumlah batasan gerai tetap bisa berdiri tegak. "Bila mereka akan menambah gerai baru di masa mendatang, a master franchise asing baru harus mendapatkan persetujuan pemerintah dulu sebelum bisa membuka gerainya," tandas Lutfi kepada KONTAN, Kamis (16/10) lalu.
Pemerintah wajibkan lapor bagi pewaralaba asing
JAKARTA. Efek revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman bergulir. Pemerintah akan minta pemilik master franchise merek asing di Indonesia untuk melaporkan perjanjian yang mereka sepakati dengan pemilik waralaba di negara asal. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan revisi beleid yang menyatakan bahwa pembatasan jumlah gerai milik sendiri maksimal 250 gerai tidak berlaku surut, maka beberapa waralaba asing yang sudah melebihi jumlah batasan gerai tetap bisa berdiri tegak. "Bila mereka akan menambah gerai baru di masa mendatang, a master franchise asing baru harus mendapatkan persetujuan pemerintah dulu sebelum bisa membuka gerainya," tandas Lutfi kepada KONTAN, Kamis (16/10) lalu.