KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur perdagangan elektronik atau e-commerce dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 tahun 2019. Di pasal 21 beleid tersebut, pemerintah mewajibkan e-commerce baik domestik maupun luar negeri untuk menyampaikan data atau informasi secara berkala pada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS). Di situ pun tertulis bahwa dalam melakukan pengumpulan dan pengolahan data atau informasi, BPS akan bekerjasama dengan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, serta otoritas terkait sesuai dengan perundangan. Baca Juga: Sebanyak 12,5 juta penduduk sudah mengikuti sensus penduduk online
Pemerintah wajibkan pelaku e-commerce sampaikan data, ini persiapan BPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur perdagangan elektronik atau e-commerce dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 tahun 2019. Di pasal 21 beleid tersebut, pemerintah mewajibkan e-commerce baik domestik maupun luar negeri untuk menyampaikan data atau informasi secara berkala pada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS). Di situ pun tertulis bahwa dalam melakukan pengumpulan dan pengolahan data atau informasi, BPS akan bekerjasama dengan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, serta otoritas terkait sesuai dengan perundangan. Baca Juga: Sebanyak 12,5 juta penduduk sudah mengikuti sensus penduduk online