KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan hunian berimbang menjadi salah satu aturan yang berpengaruh dalam industri properti. Hal tersebut tertuang pada Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Dalam pasal 21B disebutkan skema perumahan dengan Hunian Berimbang mencakup perumahan skala besar dan perumahan selain skala besar. Sementara secara komposisi, pembangunan kawasan perumahan skala besar harus mencakup satu rumah mewah berbanding paling sedikit dua rumah menengah, serta tiga rumah sederhana. Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Daniel Jumali mengatakan kebijakan dalam aturan tersebut mengharuskan pengembang membangun perumahan berbanding 1:2:3 artinya satu perumahan mewah, dua perumahan medium dan tiga perumahan subsidi.
Pemerintah wajibkan pengembang bangun hunian berimbang, ini tanggapan Apersi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan hunian berimbang menjadi salah satu aturan yang berpengaruh dalam industri properti. Hal tersebut tertuang pada Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Dalam pasal 21B disebutkan skema perumahan dengan Hunian Berimbang mencakup perumahan skala besar dan perumahan selain skala besar. Sementara secara komposisi, pembangunan kawasan perumahan skala besar harus mencakup satu rumah mewah berbanding paling sedikit dua rumah menengah, serta tiga rumah sederhana. Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Daniel Jumali mengatakan kebijakan dalam aturan tersebut mengharuskan pengembang membangun perumahan berbanding 1:2:3 artinya satu perumahan mewah, dua perumahan medium dan tiga perumahan subsidi.