KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan setiap perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2022 kepada semua pekerja. Baik karyawan tetap ataupun pekerja kontrak, outsourching, dll wajib mendapatkan THR Lebaran tahun 2022. Berapa besaran THR Lebaran tahun 2022? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan THR Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh. Hal itu ditegaskannya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (09/04/2022).
Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bayar THR Lebaran 2022 untuk Semua Pekerja, Berapa?
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan setiap perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2022 kepada semua pekerja. Baik karyawan tetap ataupun pekerja kontrak, outsourching, dll wajib mendapatkan THR Lebaran tahun 2022. Berapa besaran THR Lebaran tahun 2022? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan THR Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh. Hal itu ditegaskannya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (09/04/2022).